Kembali
Pengesahan legalisir ijasah
Persyaratan Pelayanan
1. Asli ijazah/surat keterangan pengganti ijazah
2. Fotocopy ijazah/surat keterangan pengganti ijazah
3. Apabila sekolah masih beroperasi harus dilegalisir oleh sekolah yang bersangkutan
4. Fotocopy KTP 1 (satu) lembar
5. Membawa materai 10.000 1(satu) lembar